Kuasa hukum Fatia, Muhammad Isnur mengajukan eksepsi cacat formil karena mediasi antara pihak Luhut dan Fatia tidak pernah terlaksana.
Menurut Isnur, para penyidik dan penyelidik hanya mengikuti kemauan Luhut agar menjadikan mediasi antara kedua pihak sebagai ‘gagal’, padahal nyatanya mediasi tidak pernah dilakukan.
Hal ini disampaikan Isnur pada sidang eksepsi Fatia dari kasus pencemaran nama baik Luhut pada Senin (17/4/2023).
Sebelumnya, mediasi antara kedua pihak telah diupayakan beberapa kali.
Namun, dalam pelaksanaannya, kedua pihak selalu gagal bertemu satu sama lain.
Dalam upaya mediasi terakhir, Luhut akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan upaya mediasi dan langsung melanjutkan ke persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Dimitri Quiny
Video Jurnalis: Tria Sutrisna, HAM
Produser: Adisty Safitri
Musik: Rage - The 126ers
#LuhutBinsar #Fatia #Haris #QuoteHighlight #JernihkanHarapan