Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan yang menyebabkan Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Kuasa hukum KPU Heru Widodo mengatakan, alasan Partai Berkarya tidak dapat menjadi peserta pemilu lantaran belum memenuhi syarat pendaftaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah diatur dalam undang-undang.
KPU pun menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan nanti. Hal itu disampaikan Heru saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Diketahui, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat terkait tahapan pemilu. Sama seperti gugatan Prima sebelumnya, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Metro-Yung Logos
#PartaiBerkaryaGugatKPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.