Sebagian kegiatan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang difasilitasi negara pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang bisa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan itu tercantum dalam Pasal 325 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," demikian isi Pasal 325 ayat (3) UU Pemilu.
Menurut penjelasan Pasal 325, pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, pembiayaan kegiatan kampanye Pilpres dari APBN itu khusus untuk yang difasilitasi negara melalui KPU. Bentuk kampanye dalam Pilpres yang difasilitasi negara kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, beleid itu juga mencantumkan aturan yang membatasi dana kampanye dalam pemilihan umum dan Pilpres.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Carissa Lois Tracy
Narator: Carissa Lois Tracy
Video Jurnalis: LOL, NIS
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Squadda B TV - Squadda B
#JernihkanHarapan #APBN #KampanyePilpres2024 #Pemilu2024