Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (12/4/2023).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketidakpatuhan para anggota dewan melaporkan LHKPN terjadi pada 2019-2021. Menurut Kurnia, hal ini berarti para anggota DPR RI melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, teradu terlambat menyampaikan LHKPN,” tutur Kurnia pada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#OnLocation #JernihkanHarapan #DPR #ICW #LHKPN