Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Anggota DPR yang Tak Patuh Laporkan LHKPN

13 April 2023, 10:24 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (12/4/2023).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketidakpatuhan para anggota dewan melaporkan LHKPN terjadi pada 2019-2021. Menurut Kurnia, hal ini berarti para anggota DPR RI melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, teradu terlambat menyampaikan LHKPN,” tutur Kurnia pada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim

#OnLocation #JernihkanHarapan #DPR #ICW #LHKPN

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke