Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sederet "dosa" yang menjadi alasan menolak nota pembelaan atau pleidoi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. JPU menyebutkan Dody terbukti bekerja sama dengan Teddy untuk menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu, dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," papar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Dody juga didakwa meminta terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas. Atas dasar permintaan itu, Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat 5 kilogram.
Dalam dakwaannya, Dody diperintahkan Teddy untuk berkomunikasi dengan Linda Pudjiastuti. Dody lalu mengantarkan sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat dengan ditemani oleh Syamsul Ma'arif. Sabu itu lantas dijual Linda melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, kepada bandar narkoba.
Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Carissa Lois Tracy
Narator: Carissa Lois Tracy
Video Jurnalis: LOL
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: To Pass Time - Godmode
#JernihkanHarapan #AKBPDodyPrawiranegara #KasusNarkoba