Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

12 April 2023, 15:30 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023).

Artinya, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari PN Jakarta Selatan.

Hakim PT DKI menilai, putusan majelis hakim PN Jaksel adalah benar. Sehingga, penjatuhan pidana mati terhadap Sambo justru dikuatkan di tingkat banding.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke