Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti berhubungan dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Belakangan ini Firli menjadi sorotan lantaran diduga sebagai pihak yang membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM.
Sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Saut Situmorang melaporkan Firli dengan dugaan pelanggaren etik, membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kebocoran data tersebut tidak terlepas dari adanya hubungan pimpinan atau pegawai di lingkungan KPK dengan pihak yang sedang beperkara.Â
Ia pun menjelaskan di Pasal 65 menjelaskan setiap anggota KPK yang melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara bisa dipidana 5 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kompas TV/ Johannes Mangihot
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Reloaded - Savfk
#KetuaKPK #FirliBahuri #DokumenBocor #KPK #JernihkanHarapan