Usai laporan pidana tragedi Kanjuruhan ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihak keluarga korban kemudian mengadu ke Komnas HAM.
Kuasa hukum keluarga korban Daniel Siagian menyebut penolakan yang dilakukan Bareskrim itu merupakan tindakan maladministrasi. Sebab menurutnya laporan yang dibuat keluarga telah sesuai dengan dasar hukum dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri.
Daniel menilai penolakan ini seolah membatasi akses korban untuk membuat laporan perkara yang hingga saat ini dianggap belum selesai.
Sementara itu tim kuasa hukum korban, Muhammad Yahya menjelaskan alasan pengaduan itu dilayangkan agar Komnas HAM dapat memberikan atensi atas sikap Polri tersebut.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#KorbanKanjuruhan #KomnasHAMÂ #BareskrimPolri #JernihkanHarapan
Â
Music:
Discovery – Scott Buckley