Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Anas Urbaningrum, dari Korupsi Hambalang hingga Vonis Disunat 6 Tahun

11 April 2023, 16:47 WIB

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Anas bebas usai menjalani hukuman penjara selama 8 tahun akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Namun jika melihat ke belakang. Pada awalnya, tepatnya tahun 2014, Anas sebenarnya divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Tak terima dengan vonis tersebut, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Pada Juni 2015, Anas yang masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.

Namun, bukannya bebas, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.

Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun lantas mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, vonis Anas pun kembali disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta pada September 2020.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Ardito Ramadhan, Fitria Chusna Farisa, Tatang Guritno

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Don’t Look Inside, The Tension - silverhoof, CREATIVE DOCUMENTARY - AMADASOUNDS

#AnasUrbaningrum #Hambalang #AnasUrbaningrumBebas #KPK #Demokrat #OhBegitu #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke