Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi memastikan pihaknya akan menentukan sikap terhadap putusan pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15).
Hal itu dikatakan Syarief merespon permintaan keluarga David Ozora agar jaksa mengajukan banding, Senin (10/4/2023).
"Kalau kami menuntut 4 tahun tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir pikir," ujar Syarief di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#kejarijaksel #AG #jernihkanharapan