Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA
00:00
Bagaimana Penerapan Gencatan Senjata Israel-Hizbullah Selama 60 Hari?
06:57
Video Selanjutnya dalam detik
Bagaimana Penerapan Gencatan Senjata Israel-Hizbullah Selama 60 Hari?
Lanjutkan

Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA

10 April 2023, 15:10 WIB

Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).


AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Adapun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dimana AG sendiri hadir dalam pembacaan putusan tersebut.


Sebelumnya, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.


Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.


AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ag #mariodandysatrio #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke