Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA
00:00
Penyebab dan Pelaku Ledakan Pager Hizbullah yang Diungkap Misi PBB di Lebanon
02:20
Video Selanjutnya dalam detik
Penyebab dan Pelaku Ledakan Pager Hizbullah yang Diungkap Misi PBB di Lebanon
Lanjutkan

Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA

10 April 2023, 15:10 WIB

Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).


AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Adapun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dimana AG sendiri hadir dalam pembacaan putusan tersebut.


Sebelumnya, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.


Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.


AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ag #mariodandysatrio #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke