Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi atau “bawahan” Polri.
Hal itu disampaikan Alex merespons soal polemik pemberhentian Brigjen Endar Pirantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Alex, pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.
Alex juga menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti sejumlah narasi di media yang menyayangkan KPK memberhentikan Endar meskipun telah diperpanjang masa tugasnya oleh Kapolri.
Sebelumnya, KPK telah meminta Polri untuk menarik Endar Priantoro dari jabatan di KPK dengan hormat per tanggal 31 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro - Yung Logos
#KPK #BrigjenEndar #QuoteHighlight #JernihkanHarapan