Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Wakil Ketua KPK soal Pencopotan Brigjen Endar
00:00
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
06:35
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
Lanjutkan

Respons Wakil Ketua KPK soal Pencopotan Brigjen Endar

10 April 2023, 12:30 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi atau “bawahan” Polri.

Hal itu disampaikan Alex merespons soal polemik pemberhentian Brigjen Endar Pirantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, Sabtu (8/4/2023).

Menurut Alex, pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.

Alex juga menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti sejumlah narasi di media yang menyayangkan KPK memberhentikan Endar meskipun telah diperpanjang masa tugasnya oleh Kapolri.

Sebelumnya, KPK telah meminta Polri untuk menarik Endar Priantoro dari jabatan di KPK dengan hormat per tanggal 31 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Metro - Yung Logos

#KPK #BrigjenEndar #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke