Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Sigiranus Marutho Bere
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by
Bongo Madness - Quincas Moreira
Aunt Tagonist - Silent Film Dark - Kevin MacLeod
#adadaaja #beritaviral #jernihmelihatdunia