Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran THR untuk Presiden dan Wapres?

8 April 2023, 08:47 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023. Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Maruf Amin termasuk dalam aparatur negara, yaitu pejabat negara.


Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sesuai PP, THR juga diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Hanya saja, komponennya sedikit berbeda. Sebab, presiden dan wakil presiden tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Lantas, berapa besaran THR presiden dan wakil presiden?


Penulis : Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Host: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Snake on the Beach - Nico Staf

#THR #THRPresidenWapres #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke