Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023. Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Maruf Amin termasuk dalam aparatur negara, yaitu pejabat negara.
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sesuai PP, THR juga diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Hanya saja, komponennya sedikit berbeda. Sebab, presiden dan wakil presiden tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Lantas, berapa besaran THR presiden dan wakil presiden?
Penulis : Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Host: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Snake on the Beach - Nico Staf
#THR #THRPresidenWapres #JernihkanHarapan