Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap
00:00
FIRST IMPRESSION | Ford Everest dan Ranger Resmi Meluncur di Indonesia
11:32
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Ford Everest dan Ranger Resmi Meluncur di Indonesia
Lanjutkan

Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap

8 April 2023, 02:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Jumat (7/4/2023). 


Adapun dugaan korupsinya berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. 


Sebelumnya, Tim KPK telah mengamankan 28 orang pada Kamis (6/4/2023) sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta. 


Dalam konferensi pers Jumat (7/4/2023) malam, KPK mengumumkan bahwa mereka menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: 


Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, 

Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan 

M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. 


Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka akan ditahan masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7-26 April 2023. 


Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke