Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Terancam Dikeluarkan

7 April 2023, 22:10 WIB

Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.

Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, hadir pula Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.

Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Video Jurnalis: TAL, HAM, NIS

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #BrigjenEndarPriantoro #KPK

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke