Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.
Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.
Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, hadir pula Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.
Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: TAL, HAM, NIS
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Spector - Sam Marshall
#JernihkanHarapan #BrigjenEndarPriantoro #KPK