Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023
00:00
Ada atau Tanpa Menag Yaqut, Pansus Haji Terus Usut Dugaan Ketidakberesan Penyelenggaraan Haji
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Ada atau Tanpa Menag Yaqut, Pansus Haji Terus Usut Dugaan Ketidakberesan Penyelenggaraan Haji
Lanjutkan

Tok! Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023

7 April 2023, 13:43 WIB

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023).

Keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.

Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sementara Bipih merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.

Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi  
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Haji2023 #BiayaHaji #JernihkanHarapan
 
Music: Beyond - Patrick Patrikios

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke