Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis (6/4/2023).
Keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.
Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sementara Bipih merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi Â
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Haji2023 #BiayaHaji #JernihkanHarapan
Â
Music: Beyond - Patrick Patrikios