Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingatkan kepada semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik transaksional, seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
Terlebih, jika hal itu dilakukan setelah penetapan calon atau pasangan calon yang diusungnya pada Pemilu 2024. Sebab, hal ini dapat berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon maupun paslon peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu.
Tak hanya itu, peserta pemilu yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
Bawaslu memperingatkan kembali hal ini lantaran sebelumnya viral di media sosial aksi pembagian zakat oleh politisi PDI Perjuangan (PDI-P) dengan amplop berlogo partai di masjid Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Meski demikian, Bawaslu menyatakan bahwa dalam aksi tersebut tidak ada dugaan pelanggaran pemilu karena belum dimulainya kampanye.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#PDIP #Bawaslu #JernihkanHarapan