Ayah David, Jonathan Latumahina, mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.
Menurutnya, seharusnya jaksa menuntut AG dengan tuntutan maksimal, setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, di mana jumlah itu adalah setengah dari tuntutan maksimal.
Adapun AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU pada Rabu (5/4/2023), karena terbukti ikut melakukan penganiayaan. AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Clash of Gods by Quincas Moreira
#JernihkanHarapan