Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan hasil pengawasan atas peristiwa pembagian zakat yang dilakukan oleh kaderPDI-P Said Abdullah dengan amplop berlogo partai di masjid di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Salah satu anggota Bawaslu, Totok Haryono mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Sebab, kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tak hanya itu, kata Totok, pembagian zakat itu dilakukan atas dasar inisiatif personal yakni Said Abdullah, bukan dari keputusan PDI-P. Menurutnya, Said juga bukan kandidat atau calon apapun untuk Pemilu 2024 meskipun dirinya berstatus sebagai anggota DPR.
Oleh sebab itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa pembagian zakat dengan amplop berlogo PDI-P itu bukan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan juga oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
Meski demikian, Bawaslu mewanti-wanti agar setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak menggunakan politik uang di tempat ibadah demi kepentingan partainya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Fat Man-Yung Logos
#PDIP #JernihkanHarapan