Kuasa hukum Dody Prawiranegara menyebut bahwa Teddy Minahasa pantas dihukum mati karena perbuatannya sebagai terdakwa kasus narkoba berjenis sabu.
Hal ini ia sampaikan saat dalam keterangan pers terkait hasil persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, dalam pembacaan pleidoi, Dody mengaku bahwa ia mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Metro Bukittinggi karena merasa takut.
Ia juga merasa tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut. Dody pun tampak tak kuasa menahan air mata selama pembacaan pleidoi.
Doddy sendiri didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Pada Senin (27/3/2023) lalu, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Simak Video Selengkapnya
Video Jurnalis: LOL
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#TeddyMinahasa #AKBPDoddy #KasusNarkoba #QuoteHighlight #JernihkanHarapan