Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dengan diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan membuat publik paham bahwa Ketua KPK
Novel menilai Firli tak peduli terhadap kaidah hukum atau suka melanggar hukum. Namun saat ini arogansi Firli dilakukan terhadap Kapolri dengan korban Endar Priantoro.
Menurut Novel diberhentikannya Brigjen Endar ini tak berkaitan dengan masa tigas. Novel menyebut masa tugas pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK yakni 4 tahun, dan selanjutnya akan diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun.
Hal ini sesuai yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#NovelBaswedan #FirliBahuri #JernihkanHarapan
Â
Music: Vampire - Emmit Fenn