Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Arogan soal "Pendepakan" Endar Priantoro dari KPK
02:50
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
05:55
Video Selanjutnya dalam detik
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
Lanjutkan

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Arogan soal "Pendepakan" Endar Priantoro dari KPK

5 April 2023, 21:21 WIB

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dengan diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan membuat publik  paham bahwa Ketua KPK

Novel menilai Firli tak peduli terhadap kaidah hukum atau suka melanggar hukum. Namun saat ini arogansi Firli dilakukan terhadap Kapolri dengan korban Endar Priantoro.

Menurut Novel diberhentikannya Brigjen Endar ini tak berkaitan dengan masa tigas. Novel menyebut masa tugas pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK yakni 4 tahun, dan selanjutnya akan diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun.

Hal ini sesuai yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#NovelBaswedan #FirliBahuri #JernihkanHarapan
 
Music: Vampire - Emmit Fenn

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke