Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait dengan Formula E
00:00
Hasto Hormati Penetapan Tersangka, KPK: Bisa Dicontoh agar Kooperatif
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Hasto Hormati Penetapan Tersangka, KPK: Bisa Dicontoh agar Kooperatif
Lanjutkan

KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait dengan Formula E

5 April 2023, 15:55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan terkait kasus Formula E maupun perkara lainnya. 


Diketahui, sejumlah pihak memandang pimpinan KPK mencopot Endar karena ia tidak sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. 


“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 


Ali menilai, dalam penanganan perkara di KPK perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang biasa.


Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta Polri unthk menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.


Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.


Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.


Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.


Polri menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #EndarPriantoro #KPK #FormulaE 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke