Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua GP Ansor DKI Datangi PN Jaksel, Minta Agnes Berempati dengan Kondisi David
00:00
Terungkap! Hasil Penyelidikan Awal Lebanon soal Penyebab Pager Hizbullah Bisa Meledak
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Terungkap! Hasil Penyelidikan Awal Lebanon soal Penyebab Pager Hizbullah Bisa Meledak
Lanjutkan

Ketua GP Ansor DKI Datangi PN Jaksel, Minta Agnes Berempati dengan Kondisi David

5 April 2023, 14:52 WIB

Sejumlah anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal sidang terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (5/4/2023).


Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yakin mengatakan bahwa ada sekitar 30 anggota GP Ansor yang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 


Selain mengawal sidang AG, Ainul Yakin mengatakan bahwa kedatangan GP Ansor ke PN Jaksel untuk memberikan dukungan bagi keluarga Jonathan Latumahina dan David Ozora. 


Ainul Yakin berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan semaksimal mungkin kepada AG. Ia juga meminta AG untuk tak memikirkan dirinya sendiri dengan dalih psikologisnya terganggu. Sebab, kata Ainul Yakin, psikologis David telah terganggu sejak lama akibat tindakan AG. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #MarioDandy #DavidOzora #AG #GPAnsor

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke