Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku bahwa dirinya sangat merasa tertekan saat diberikan perintah oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
Diketahui, penilapan sabu itu dilakukan untuk diperjualbelikan kepada bandar narkoba melalui Linda Pujiastuti. Dody pun merasa dirinya dijebak dan dikorbankan oleh Teddy dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya itu.
Ia mengaku telah menolak perintah Teddy sebanyak dua kali. Namun, kata Dody, Teddy tidak menghiraukan penolakan tersebut. Oleh sebab itu, dirinya dengan terpaksa melakukan perintah Teddy.
Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan usai dituntut 20 tahun penjara atas kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Metro-Yung Logos
#PleidoiDodyPrawiranegara #JernihkanHarapan