Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak kubu Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan kasasi gugatan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Yasonna, itu merupakan hak Moeldoko sebagai warga negara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Ya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kita harus taat Hukum ini negara hukum. Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum ada kalau dia tundi dipetun, pengadilan tinggi kasasi. Kasasi ya PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak," ujar Yasonna, pada Selasa (4/4/2023).
Sebagai pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menyiapkan kontra memori.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat masih berjalan.
Kali ini, Moeldoko dan mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Music: Metro - Yung Logos
#PartaiDemokrat #Menkumham #YasonnaLaoly #QuoteHighlight #JernihkanHarapan