Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa ada perbedaan keterangan antara Mario Dandy dan Shane Lukas saat diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa anak AG pada Rabu (4/5/2023).
Djuyamto mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas berhak untuk menyampaikan keterangan mereka sesuai dengan apa yang dirasakan, dilihat dan didengar.
Selain itu, Djuyamto membeberkan alasan Majelis Hakim tidak melakukan konfrontir pemeriksaan saksi dalam sidang AG.
Djuyamto mengatakan bahwa dalam aturan peradilan anak, pemeriksaan saksi tak bisa dilakukan secara konfrontir. Hal itu dilakukan untuk memberikan kebebasan kepada para saksi dalam menyampaikan keterangan mereka.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#AG #MarioDandy #ShaneLukas #JernihkanHarapan