Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ke luar negeri terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerbitkan cegah tersebut.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (3/4/2023).
Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan dengan alasan kebutuhan penyidikan. Tujuannya, 10 ASN tersebut tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Namun, Ali tidak membeberkan identitas siapa saja 10 ASN yang dicegah ke luar negeri.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan #KementerianESDM #KPK