Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Maruf Amin termasuk dalam aparatur negara yaitu pejabat negara.
Adapun mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja.
Selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Artikel: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Arp Bounce - Geographer
#THRPresiden #THRWakilPresiden #JokowiMaruf #JernihkanHarapan