Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sama-sama Terima THR, Segini Jumlah yang Diterima Presiden dan Wapres
02:19
Sedang Berjuang di MK, PPP Minta Doa agar Lolos ke Parlemen
04:08
Video Selanjutnya dalam detik
Sedang Berjuang di MK, PPP Minta Doa agar Lolos ke Parlemen
Lanjutkan

Sama-sama Terima THR, Segini Jumlah yang Diterima Presiden dan Wapres

4 April 2023, 16:45 WIB

Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.

Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Maruf Amin termasuk dalam aparatur negara yaitu pejabat negara.

Adapun mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja.

Selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis Artikel: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Arp Bounce - Geographer

#THRPresiden #THRWakilPresiden #JokowiMaruf #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke