Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan proses peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko untuk mengambil alih partainya memang belum sampai ke meja Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, prosedur pengajuan upaya hukum tersebut mesti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terlebih dahulu.
“Nanti diberkas oleh PTUN Jakarta baru diteruskan ke Mahkamah Agung,” kata Hinca pada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ia mengungkapkan, setelah Moeldoko mengajukan PK, ketentuannya pihak tergugat yakni Partai Demokrat, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diberi waktu untuk mengajukan kontra-memori PK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#OnLocation #JernihkanHarapan #JernihMemilih #Demokrat #Moeldoko