Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Alasan KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
00:00
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
06:35
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
Lanjutkan

Ini Alasan KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

4 April 2023, 12:00 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.

Firli mengatakan, pihaknya mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael sebelum memutuskan soal penahanan.

Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Dalam hal ini, Firli menegaskan bahwa penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1991, yang menyatakan bahwa penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf

#RafaelAlun #RafaelDitahan #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke