Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan KPK Copot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan
00:00
Kasus Anoda Logam Antam, KPK Sita Aset Senilai Rp 100 M
01:46
Video Selanjutnya dalam detik
Kasus Anoda Logam Antam, KPK Sita Aset Senilai Rp 100 M
Lanjutkan

Alasan KPK Copot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan

3 April 2023, 22:17 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak mengusulkan perpanjangan masa tugas Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Hal ini mengakibatkan Endar tetap dipulangkan ke Korp Bhayangkara meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memutuskan memperpanjang masa penugasannya di KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menilai pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antrirasuah.

Tak mengirimkan surat usulan perpanjagangan, KPK justru mengirim permohonan pembinaan untuk promisi jabatan bagi Endar di Lingkungan Polri.

Ali menyebut perpanjangan masa penugasan Endar ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KPK #Polri #JernihkanHarapan

Music: Dangerous Toys - SefChol

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke