Jaksa mendakwa Fatia Maulidiyanti atas penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Fatia menyebarkan informasi yang tidak akurat dan dianggap bukan berdasarkan hasil penelitian. Sehingga jaksa menganggap Fatia telah mencemarkan nama baik Luhut.
Adapun Fatia beserta kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta waktu 2 minggu untuk melanjutkan proses tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan