Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.Â
Saat ini telah diamankan dua orang perempuan berkewarganegaraan asing berinisial RZ (27 tahun) warga negara Uzbekiztan dan MBS (24 tahun) warga negara Maroko.Â
Kedua WNA tersebut diketahui menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.Â
"RZ memberikan tarif sebesar 160 dollar AS sampai dengan 1000 dollar AS kepada kliennya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3/2023).Â
Saat ini kedua WNA tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat.Â
Mereka diduga melanggar Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ