Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

30 Maret 2023, 18:31 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy didakwa lantaran mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Selain itu Teddy juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Dalam kasus ini Teddy bekerja sama dengan Dody, Linda Pujiastuti atau Anita, Syamsul Maarif.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

#TeddyMinahasa #Narkoba #HukumanMati #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke