Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy didakwa lantaran mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Selain itu Teddy juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Dalam kasus ini Teddy bekerja sama dengan Dody, Linda Pujiastuti atau Anita, Syamsul Maarif.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#TeddyMinahasa #Narkoba #HukumanMati #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.