Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjerat dirinya. Pada momen ini, eks Kapolda Sumatera Barat itu tampak hanya terdiam hingga JPU selesai membacakan tuntutan.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Teddy terbukti menawarkan, hingga menjadi perantara penyebaran narkotika.
Kerja sama itu dilakukan Teddy bersama sejumlah pihak yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maa’rif, Linda Pujiastuti alias Anita. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Into It - Kwon
#TeddyMinahasa #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.