Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta siapa pun, termasuk anggota DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud pun mengingatkan, pihak yang menghalang-halangi tersebut bisa terkena hukuman pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Dalam hal ini, Mahfud dinilai menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, yang sebelumnya mengatakan bahwa perbuatan Mahfud mengungkap transaksi janggal ini melanggar Undang-Undang (UU).
Sebab, menurut Mahfud, tindakan Arteria seperti menghalang-halangi kerjanya dalam mengungkap dugaan TPPU di Kemenkeu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MahfudMD #ArteriaDahlan #349triliun #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.