Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perusahaan Diminta Bayar THR Lebih Awal, Tak Boleh Dicicil
02:00
Temui Jokowi Bersama Menaker, Abdul Halim Bantah Ada Pembahasan Hak Angket
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Jokowi Bersama Menaker, Abdul Halim Bantah Ada Pembahasan Hak Angket
Lanjutkan

Perusahaan Diminta Bayar THR Lebih Awal, Tak Boleh Dicicil

29 Maret 2023, 19:09 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, Rabu (29/3/2023).


Ida meminta perusahaan tidak membayar THR pada batas akhir jatuh tempo yang ditetapkan yakni H-7 Lebaran.


Ida mengatakan pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Adapun dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#Kemnaker #THRLebaran #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke