Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, Rabu (29/3/2023).
Ida meminta perusahaan tidak membayar THR pada batas akhir jatuh tempo yang ditetapkan yakni H-7 Lebaran.
Ida mengatakan pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Adapun dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#Kemnaker #THRLebaran #JernihkanHarapan