Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu

29 Maret 2023, 17:16 WIB

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menanggapi sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumbar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yunus menilai tak ada salahnya PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal tersebut ke Mahfud MD.

Bisa jadi, ini berkaitan dengan peran Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU membuka peluang bagi PPATK membagikan temuannya ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah : Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor : Ragil Listianto
Produser : Yusuf Reza Permadi

#PPATK #MahfudMD  #JernihkanHarapan
 
Music: jungle - aakash gandhi

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke