Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menanggapi sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumbar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yunus menilai tak ada salahnya PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal tersebut ke Mahfud MD.
Bisa jadi, ini berkaitan dengan peran Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU membuka peluang bagi PPATK membagikan temuannya ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah : Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor : Ragil Listianto
Produser : Yusuf Reza Permadi
#PPATK #MahfudMDÂ #JernihkanHarapan
Â
Music: jungle - aakash gandhi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.