Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, Ida meminta perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Lantas, apa saja sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang badnel membayar THR?
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Iwhan Miftakhudin/Kompas TV
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Wehrmut - Godmode
#KementerianKetenagakerjaan #THR2023 #JernihkanHarapan