Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, Ida meminta perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Lantas, apa saja sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang badnel membayar THR?
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Iwhan Miftakhudin/Kompas TV
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Wehrmut - Godmode
#KementerianKetenagakerjaan #THR2023 #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.