Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Beri THR
02:11
Pikap Kabin Ganda BYD Meluncur Pekan Ini, Berteknologi PHEV
03:01
Video Selanjutnya dalam detik
Pikap Kabin Ganda BYD Meluncur Pekan Ini, Berteknologi PHEV
Lanjutkan

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Beri THR

29 Maret 2023, 14:51 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk itu, Ida meminta perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Lantas, apa saja sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang badnel membayar THR?

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Iwhan Miftakhudin/Kompas TV

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Wehrmut - Godmode

#KementerianKetenagakerjaan #THR2023 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke