Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Beri THR

29 Maret 2023, 14:51 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk itu, Ida meminta perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Lantas, apa saja sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang badnel membayar THR?

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Iwhan Miftakhudin/Kompas TV

Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Wehrmut - Godmode

#KementerianKetenagakerjaan #THR2023 #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke