Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah telantar di Arab Saudi.
Diketahui, dua pelaku di antaranya merupakan sepasang suami istri pemilik agen perjalanan PT Naila Safaah Wisata Mandiri, bernama Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku itu di kamar Hotel Adillah Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, penyidik juga menangkap pelaku ketiga bernama Hermansyah. Pelaku berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.
Kini, Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#PenipuanTravelUmrah #JernihkanHarapan