Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker: THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
02:04
TEST RIDE | TVS Callisto 125 | Skutik Retro Buat Yang Ingin Tampil Beda
08:59
Video Selanjutnya dalam detik
TEST RIDE | TVS Callisto 125 | Skutik Retro Buat Yang Ingin Tampil Beda
Lanjutkan

Menaker: THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

28 Maret 2023, 20:57 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.


Perusahaan pun tidak boleh mencicil THR kepada para pekerja atau buruh.


"THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan. THR keagamaan harus dibayar dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap aturan ini," kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Kelly Stefany

Produser: Deta Putri Setyanto


Music by: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


#THR #Menaker #JernihkanHarapana

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke