Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sanksi Bagi yang Nekat Kampanye di Tempat Ibadah
00:58
Intip Deretan Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK
05:33
Video Selanjutnya dalam detik
Intip Deretan Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK
Lanjutkan

Sanksi Bagi yang Nekat Kampanye di Tempat Ibadah

28 Maret 2023, 19:39 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperingatkan peserta Pemilu 2024 agar tak memanfaatkan momentum Ramadhan untuk kegiatan politik yang melanggar aturan, terutama berkampanye di masjid.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada sanksi yang menunggu saat pelaku kampanye di rumah ibadah.

Ia menyebut Bawaslu akan berupaya untuk mencegah hal itu terjadi. Tak hanya itu, Bawaslu juga bertugas dan punya wewenang untuk melakukan pencegahan atas sejumlah pelanggaran.

Saat ini peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur kampanye, seperti menjelaskan visi dan misi, menunjukan citra diri dan mengajak memilih.

Sejumlah larangan kampanye termuat dalam Pasal 280 UU Pemilu. Larangan tersebut diantaranya menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendiidkan untuk berkampanye.

Penulis : Vitorio Mantalaen
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Host: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Kreatif: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Kampanye  #Ramadhan #JernihkanHarapan
 
Music: Cuckoo Clock - Quincas Moreira
Aunt Tagonist - Silent Film Dark - Kevin MacLeo

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke