Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2023.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga mengingatkan perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.
Ketentuan THR Keagaaman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: I Love Ramadan by Ramol
#JernihkanHarapan #THR2023