Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Selasa (28/3/2023).
Boyamin beralasan pelaporannya itu sengaja dilakukan untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun saat rapat bersama DPR.
Namun, para anggota Komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Arsul Sani, dan Benny K. Harman menilai laporan PPATK itu sebenarnya tidak boleh diumumkan ke publik. Sebab, hal itu melanggar pasal 11 tentang membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
Akan tetapi, Boyamin berharap agar laporan tersebut ditolak oleh kepolisian. Ia mendukung Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ivan untuk mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#SriMulyani #MahfudMD #PPATK #JernihkanHarapan