Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Bawaslu: Tak Boleh Ada Politik Praktis di Tempat Ibadah
06:23
Pikap Kabin Ganda BYD Meluncur Pekan Ini, Berteknologi PHEV
03:01
Video Selanjutnya dalam detik
Pikap Kabin Ganda BYD Meluncur Pekan Ini, Berteknologi PHEV
Lanjutkan

[FULL] Bawaslu: Tak Boleh Ada Politik Praktis di Tempat Ibadah

27 Maret 2023, 22:40 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah. 


Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai respons Bawaslu atas pemberitaan kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan kader PDI-P di dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini. 


"Kami menyatakan bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah walaupun pada masa sosialisasi," ujar Rahmat setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, dan DKPP di gedung DPR, Senin (27/3/2023). 


Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, ia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura tengah membagikan sembako senilai Rp 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023. 


Said mengklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak tahun 2006. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke