Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu terkait kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu.
Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Music: Voices - Patrick Patrikios
#KasusNarkoba #DodyPrawiranegara #20Tahun #JernihkanHarapan